Desa Polohungo kembali mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Tilamuta terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2026. Pengajuan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan pada tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa, yang berpedoman pada ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.
Pemerintah Desa Polohungo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tilamuta atas pendampingan yang telah diberikan pada tahun 2025. Pendampingan tersebut dinilai sangat membantu dalam pengelolaan keuangan desa.
Pada hari Kamis, 29 Januari 2026, Penjabat Kepala Desa Polohungo, bersama dengan Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan, menghadiri pemaparan program kerja serta rencana penggunaan anggaran Dana Desa. Kehadiran ini merupakan respon positif terhadap tawaran pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tilamuta untuk pengelolaan keuangan desa tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tilamuta memberikan penguatan hukum dan menekankan pentingnya penggunaan anggaran Dana Desa sesuai dengan ketentuan Permendes (Peraturan Menteri Desa) dan Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan). Kejaksaan juga meminta agar pemerintah desa senantiasa memperhatikan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Komentar (0)
Belum ada komentar.